PPID Direktorat Jenderal Hortikultura

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Direktorat Jenderal Hortikultura

Direktorat Jenderal Hortikultura Tandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik




 Direktorat Jenderal Hortikultura Tandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik

 
Bogor – Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto bersama Tim PPID lingkup Ditjen Hortikultura melakukan penandatanganan komitmen bersama keterbukaan informasi publik, Senin 21/6. Penandatanganan ini disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. 
 
“Saya pribadi mengapresiasi komitmen tertulis yang dilakukan Direktorat Jenderal Hortikultura. Komitmen yang telah disepakati ini harus dibuktikan dalam tataran kesejahteraan masyarakat. Saya berharap kegiatan hari ini memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dilandasi oleh niat yang benar, tulus ikhlas dan dilaksanakan, tidak seremonial. Ini harus diimplementasikan secara sinergi oleh PPID lingkup Kementerian Pertanian,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
 
Dirinya menggarisbawahi keterbukaan informasi publik yang dijalankan setiap badan publik berasal dari spirit transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Utamanya di saat pandemi Covid 19 ini, banyak orang yang membutuhkan informasi.
 
“Yakinlah, sekecil apapun yang kita berikan untuk publik dan masyarakat akan mendapat pahala. Di tengah kondisi pandemi Covid, sebagai manusia, harapan saya kinerja pelayanan kita tidak terganggu dan tetap jalan,” lanjutnya. 
 
Dirinya menyebutkan, Kementerian Pertanian termasuk badan publik yang paling interaktif dalam hal pemberian informasi kepada masyakat. Tahun lalu, Kementan dianugerahi sebagai kementerian terbaik peringkat 1 dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik dengan skor 97,99. 
 
“Kementan adalah badan publik yang dibutuhkan masyarakat. Dengan kondisi seperti sekarang, maka tantangannya adalah penguasaan teknologi. Bagaimana mengembangkan informasi teknologi yang tidak  harus tatap muka tapi masyarakat dapat menerima informasi yang dibutuhkan. Untuk teknologi ini, dibutuhkan sinergitas antar badan publik, supaya tidak ada diskriminasi,” paparnya.  
 
Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, jelas Gede, pada prinsipnya semua berhak mendapat informasi tanpa kecuali. Di sini, negara hadir untuk memenuhi kebutuhan publik, baik terkait informasi ketenagakerjaan, informasi pangan, informasi harga  atau apapun terkait penyelenggaraan badan publik.
 
Tujuan dari keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No 12 tahun 2008 adalah tata kelola pemerintah yang baik. Tata kelola pemerintah yang baik menjadi isu bersama  yang melahirkan reformasi. Ini dilandasi atas Pancasila dan UUD 1945 pasal 28F. 
 
“Terkait Ditjen Hortikultura, adalah hak tiap orang selaku warga negara untuk memperoleh informasi program hortikultura. Di sinilah pemerintah hadir untuk saling check and balance,” imbuhnya. 
 
Ditjen Hortikultura sebagai unit Eselon I Kementerian Pertanian mendukung penuh komitmen untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.
 
“Yang jelas Direktorat Jenderal Hortikultura terus berkomitmen untuk meningkatkan informasi publik. Kami terbuka untuk berbagai informasi terkait data pasar, ekspor, produksi hortikultura dan sebagainya kepada lapisan masyaralat.  Harapannya jelas, saya ingin data-data yang dihasilkan adalah data yang baik dan menjadi landasan keputusan yang tepat bagi pemberi keputusan, apapun itu,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto.
 
Semangat informasi publik ini, lanjut Anton – panggilan akrabnya, diwujudkan dengan pelbagai informasi digital yang terdapat di lingkup Ditjen Hortikultura.
 
“Kami memiliki Horticulture War Room yang terkoneksi dengan Agriculture War Room milik Kementan. Datanya bisa diminta dan diperbaharui secara periodik terkait komoditas hortikultura. Kami juga menyediakan inovasi terkait seperti papan informasi digital yang bisa dilihat oleh siapapun yang datang bertamu di ruang PPID termasuk menyediakan buku tamu digital,” jelasnya. 
 
Dirinya menjelaskan bahwa Ditjen Hortikultura menyediakan khusus anggaran untuk terselenggaranya informasi publik. Ini merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat.
 
“Jadi apa yang diberikan kepada masyarakat, diinformasikan kepada masyarakat untuk mendukung informasi publik,” pungkasnya.