PPID Direktorat Jenderal Hortikultura

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Direktorat Jenderal Hortikultura

Ditjen Hortikultura Berkomitmen Penuh Menjaga Keterbukaan Informasi Publik




Jakarta - Visi Indonesia tahun 2019-2024 menggarisbawahi pentingnya reformasi birokrasi guna mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai badan publik turut memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Layanan ini sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat. Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto menyatakan komitmen jajarannya terhadap keterbukaan informasi sebagai tonggak utama amanah undang-undang. Guna mendukung komitmen tersebut, segala informasi dan data komoditas hortikultura yang dimiliki terpenuhi dalam portal PPID Ditjen Hortikultura yang dilengkapi dengan Horticulture War Room (HWR). “Ditjen Hortikultura berbagi aneka informasi dan data termasuk kegiatan 2020 hingga 2021. Selain itu kami juga mendukung fasilitas PPID terutama di masa pandemi ini,” ujar Prihasto pada saat penilaian PPID lingkup Kementerian Pertanian, Selasa (4/8). Selain itu, kata Prihasto, guna menjaga prinsip transparansi, setiap tamu yang hadir tidak diperbolehkan bertemu langsung ke ruang kerja. Setiap tamu terlebih dahulu diterima dan dilayani di ruang PPID yang bisa diakses oleh siapa saja yang berkunjung. “Jadi siapapun tamu yang berkunjung meski tamu direktur, semua dilayani di ruang ini. Tidak perlu khawatir karena ruangan ini didesain senyaman mungkin. Kami sediakan aneka minuman ditemani tayangan youtube yang kami produksi sendiri. Tamu juga diperkenankan menggunakan komputer yang tersambung dengan akses wifi,” lanjutnya. Dalam masa normal baru ini, pelayanan PPID mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain mengenai aturan jaga jarak. Mulai dari masuk, tamu akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer serta fasilitasi kran tempat cuci tangan dengan sabun. “Bertamu di PPID, menerapkan protokol kesehatan. Posisi berdiri diberi jarak aman 1 meter. Untuk konsultasi, petugas diberi layar pembatas dengan tamu. Meja tamu diberi sekat dan duduk tidak diperbolehkan dalam posisi berdekatan,” ujar Sekretaris Ditjen Hortikultura, Retno Sri Mulyandari. Sekretaris Center for Strategic and International Studies (CSIS), Josep Kristiadi sempat menyinggung kesigapan Ditjen Hortikultura melalui masa pandemi ini. “Saya tertarik mengetahui bagaimana cara Ditjen Hortikultura mengatasi kondisi tidak pasti di masa pandemic ini untuk sektor pangan. Bagaimana program pengembangan cabai guna mengatasi kemungkinan kelangkaan stok,” tanya Josep. Terkait pasokan, Prihasto menerangkan bahwa Ditjen Hortikultura memiliki panduan Early Warning System (EWS) komoditas hortikultura, contohnya cabai. “Terkait data, kami ada data link produksi, sebaran serta jadwal panen hortikultura yang terinfo dalam EWS. Info EWS dapat menghindari terjadinya lonjakan harga cabai seperti 2017 lalu. EWS mengecek ketersedian hingga empat bulan ke depan. Datanya lengkap hingga ke kabupaten termasuk petugas informasi pasar sebanyak 200 orang yang disebar di sentra produksi. Petugas PIP ini menyerahkan datanya secara harian dan langsung diinput melalui SIPAS HORTI (Sistem Imformasi Pasar Hortikuktura) yang dapat diakses oleh publil,” jelasnya. Dosen fakultas Ilmu Administrasi UI, M. Yasin juga turut menanyakan terkait upaya PPID Ditjen Hortikultura menjadi tools anti korupsi. “Kami juga menjaga tamu untuk tidak diperkenankan naik ke ruangan. Semua terlayani di ruangan PPID. Semua dilakukan guna mencegah KKN dan membatasi ruang gerak agar terjaga dari praktek kemungkinan ke arah sana. Pun juga ruangan PPID dilengkapi dengan kamera CCTV yang dapat mengawasi kegiatan yang berlangsung,” jawab Retno. Kondisi PPID meski terbatasi pada ruang gerak, pelayanan tetap dilakukan dengan maksimal sesuai jam pelayanan. Berikut informasi dan tenggat waktu pelayanan, semua diberlakukan sama.